SolusiLangsing

Ratusan Anggota NESIA Sambangi Bareskrim Polri





JAKARTA - Sebanyak ratusan anggota perkumpulan Nasional Ekonomi Sosial Indonesia (NESIA) mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, untuk melaporkan adanya pencemaran nama baik terhadap perkumpulan para wirausahawan yang didirikan pada 6 Januari 2015 itu.
Sekretaris Jenderal NESIA Sandy Ariesta mengatakan, pihaknya melaporkan seseorang berinisial YD karena telah menuduh Ketua Umum NESIA Fili Muttaqien, dan Wakil Ketua Umum NESIA, Derrick Adhi Pratama melakukan penipuan.
"Saya mewakili Perkumpulan NESIA karena merasa nama baik kami telah dicemarkan," kata Sandy di Bareskrim Polri, Senin (20/6/2016).
Ia ke Bareskrim Mabes Polri didampingi kuasa hukum dan ratusan pengurus dan anggota NESIA lainnya. NESIA kemudian mendapat nomor pelaporan LP/623/VI/2016/Bareskrim.
"Kami meminta pihak-pihak yang telah mencemarkan nama baik NESIA untuk diproses secara hukum. Tindakan itu jelas sangat merugikan perkumpulan kami. Kami meminta penegak hukum menindak oknum-oknum yang mengaku-aku sebagai korban dan membawa-bawa nama Perkumpulan NESIA," tegasnya.
Menurut Sandy, tuduhan pencemaran nama baik terhadap NESIA sangat tidak berdasar. Selama ini, kata Sandy, aktivitas perkumpulan terus berjalan dan kerjasama-kerjasama yang dibangun NESIA masih terus berlangsung.
"Kami tetap memegang komitmen kami yang tinggi untuk mewujudkan visi dan misi organisasi yang bertujuan kesejahteraan bersama," sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum NESIA Andry Octavianes menjelaskan, dasar hukum yang digunakan kliennya melaporkan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 KUHPidana dan Pasal 318 KUHPidana. Dalam kedua pasal itu disebutkan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang ancamannya pidana.
(wal)

Sumber : http://news.okezone.com/read/2016/06/20/337/1420494/ratusan-anggota-nesia-sambangi-bareskrim-polri BLOGSPOT atas

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Ratusan Anggota NESIA Sambangi Bareskrim Polri"

Posting Komentar